Maryono tidak secara spesifik menyebutkan peristiwa mana yang menjadi fokus laporan, apakah ketika Razman menghampiri Hotman Paris yang hadir sebagai saksi, atau saat pengacara tersebut naik ke meja sidang.

Namun, ia mengonfirmasi bahwa laporan diajukan terhadap Razman dan beberapa orang lainnya yang terlibat dalam kericuhan.

“Yang dilaporkan adalah Dr. Haji Razman Arif Nasution dan kawan-kawan. Kita belum bisa menghitung jumlah pastinya, tetapi setidaknya lebih dari dua orang,” jelasnya.

Pasal yang Dilanggar

PN Jakut melaporkan Razman dengan dugaan pelanggaran terhadap tiga pasal dalam KUHP:

  1. Pasal 335 KUHP, tentang perbuatan memaksa orang lain dengan kekerasan atau ancaman kekerasan.
  2. Pasal 207 KUHP, tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan hukum di Indonesia.
  3. Pasal 217 KUHP, tentang tindak pidana membuat gaduh di dalam sidang pengadilan atau di tempat pegawai negeri menjalankan tugasnya.

Razman Arif Nasution merupakan terdakwa dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris yang tengah disidangkan di PN Jakut.