PT HBBM Bakal Praperadilankan Polres Konsel Terkait Penyitaan Alat Berat
PT Harum Bumi Mandiri Mining (PT HBMM) bakal mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Andoolo terkait penyitaan alat berat yang dilakukan oleh Satreskrim Polres Konawe Selatan.
Hal itu diungkapkan Kuasa Hukum PT HBMM, Rizal, kepada media ini, Rabu ( 29/12) malam.
Rizal mengaku, langkah hukum tersebut ditempuh karena menilai ada kejanggalan dalam proses penyitaan tiga alat berat berupa eksavator itu.
Pihaknya juga mengaku sudah menyiapkan semua bukti untuk maju di persidangan nanti.
Menurut Rizal, penyitaan itu bermula saat tiga alat berat PT HBMM disewa oleh PT Garda Pakarang Nusantara (PT GPN).
Lalu pada pertengahan bulan ini tiga alat berat yang disewa itu disita oleh pihak Satreskrim Polres Konsel dengan alasan adanya laporan dari PT Ifishdeco terkait penyerobotan lahan.
Namun, kata Rizal, sampai saat ini pihaknya belum menerima surat penyitaan alat berat dari Polres Konsel.
“Peenyitaan barang bukti juga belum dipastikan yang mana dimaksud cronologis pidana barang, orang atau alat yang melakukan tindakan perbuatan pidana atas laporan PT Ifishdeco,” ungkap Rizal.







Comment