Proyek PIK 2 Digugat, Jokowi dan Sejumlah Pengusaha Jadi Tergugat
katamerdeka.com – Proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2), yang sebagian ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN), kini menjadi pusat gugatan hukum besar. Gugatan ini melibatkan beberapa tokoh penting, termasuk Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan pengusaha besar.
Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dengan nomor perkara 754/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Sebanyak 20 penggugat, yang terdiri dari enam purnawirawan TNI berpangkat kolonel dan satu purnawirawan brigadir jenderal, menuding adanya perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan proyek ini.
“Permintaan kami adalah agar majelis hakim menyatakan para tergugat melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin terkait proyek Pantai Indah Kapuk 2,” ujar kuasa hukum penggugat, Ahmad Khozinudin, di PN Jakpus, Senin (16/12/2024).
Gugatan ini melibatkan delapan pihak sebagai tergugat, yakni:
- Sugianto Kusuma alias Aguan (Pendiri Agung Sedayu Group, Tergugat I)
- Anthony Salim (CEO Salim Group, Tergugat II)
- PT Pantai Indah Kapuk II Tbk (Tergugat III)
- PT Kukuh Mandiri Lestari (Tergugat IV)
- Joko Widodo (Tergugat V)
- Airlangga Hartarto (Menteri Koordinator Bidang Ekonomi, Tergugat VI)
- Surta Wijaya (Ketua Apdesi, Tergugat VII)
- Maskota HJS (Tergugat VIII).
Dalam tuntutannya, penggugat meminta agar proyek PIK 2, baik yang termasuk PSN maupun di luar PSN, dihentikan. Selain itu, mereka menuntut ganti rugi sebesar Rp 612 triliun yang akan diserahkan kepada negara melalui Kementerian Keuangan RI.
Wakil Ketua DPD RI Yorrys Raweyai menyoroti dampak lingkungan proyek PIK 2, terutama pada kawasan hutan lindung mangrove. Menurutnya, dari total 1.700 hektare kawasan mangrove, hanya 91 hektare yang masih utuh, sementara sisanya telah berubah menjadi tambak.
“Pengelola PSN wajib memulihkan setidaknya 500 hektare menjadi hutan mangrove,” tegas Yorrys setelah melakukan kunjungan kerja pada Sabtu, 7 Desember 2024.
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid menambahkan bahwa sebagian besar kawasan proyek masih berstatus hutan lindung dan belum ada perubahan status menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Nusron menyebut ini menjadi kendala utama dari sisi legalitas proyek.
“Hingga kini belum ada penurunan status hutan lindung. Sisanya masuk kawasan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B),” kata Nusron, Kamis (28/11/2024).
Sebagai Presiden saat PIK 2 ditetapkan sebagai PSN, Jokowi dianggap memiliki tanggung jawab atas kebijakan yang mendukung proyek ini. Para penggugat menilai proyek ini tidak sepenuhnya mematuhi tata ruang dan menimbulkan kerugian bagi negara.
Meski begitu, Kementerian ATR/BPN menyatakan bahwa yang masuk dalam PSN hanya 1.700 hektare untuk sektor pariwisata Tropical Coastline, bukan seluruh kawasan perumahan di PIK 2.
Pemerintah kini tengah melakukan kajian menyeluruh untuk menentukan apakah proyek ini masih sesuai dengan kriteria PSN yang ditetapkan, terutama dalam kaitannya dengan kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait ketahanan pangan, energi, hilirisasi, dan perlindungan pantai utara Jawa.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik, terutama karena melibatkan tokoh-tokoh penting dan menyoroti aspek lingkungan serta tata kelola proyek strategis nasional. Pengadilan akan menentukan langkah berikutnya terkait gugatan yang berpotensi memiliki dampak besar bagi keberlanjutan proyek PIK 2.








Comment