JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan kader PDIP Ismail Thomas sebagai tersangka kasus korupsi tambang. Ismail Thomas merupakan anggota Komisi I DPR aktif.

Dikutip dari laman resmi dpr.go.id, Selasa (15/8/2023), pria kelahiran Linggah Melapeh 31 Januari 1955 ini berpendidikan terakhir S2 Ilmu Administrasi Negara Universitas Mulawarman yang lulus pada 2009.

Ismail pernah menduduki posisi di pemerintahan daerah yakni sebagai Wakil Bupati Kutai Barat dari 2001 sampai 2006. Kemudian berlanjut sebagai Bupati Kutai Barat selama 2 periode dari 2006 hingga 2016.

Sebelum menjabat posisi di pemda itu, Ismail pernah duduk kursi legislatif DPRD Kutai Barat pada 2000-2001. Dia juga pernah menjadi Supervisor Transport di PT. Kelian eQUATORIAL MULING (KEM) pada 1990-2001.

Ismail juga turut aktif dalam organisasi partai. Dia pernah berstatus Ketua DPC PDIP Kutai Barat selama 17 tahun, yakni dari 2001 sampai 2018.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan Anggota DPR RI Ismail Thomas sebagai tersangka. Ismail langsung ditahan.