Prabowo Siap Hapus Utang Macet UMKM, Aturan Segera Terbit
katamerdeka.com — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan bahwa utang masa lalu UMKM di bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) telah mencapai jumlah besar dan akan segera dihapus atas instruksi Presiden Prabowo Subianto. Dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Airlangga menjelaskan, “Ini murni untuk mendukung Himbara, karena jumlah utang sudah cukup besar.”
Pemerintah saat ini tengah menyiapkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk penghapusan utang UMKM, termasuk utang para petani dan nelayan. Airlangga menegaskan bahwa berbeda dari bank swasta yang dapat langsung menghapus utang, bank Himbara memerlukan aturan khusus untuk melakukannya. Penghapusan ini bertujuan untuk memulihkan akses perbankan bagi UMKM yang sebelumnya bermasalah dan tercatat di Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Kementerian Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menambahkan bahwa penghapusan utang oleh bank BUMN dan LJK non-BUMN bukan dianggap kerugian negara selama dilakukan dengan itikad dan tata kelola yang baik, sebagaimana diatur dalam UU P2SK.
Pemerintah dan OJK terus mematangkan RPP ini guna memberikan ketentuan khusus terkait penghapusan utang UMKM di bank BUMN, terutama bagi pelaku UMKM, petani, dan nelayan.









Comment