Polresta Kendari Amankan 4 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Terjadi di Puskesmas Poasia
06/22/2024 15:41
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Operasi yang dipimpin oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Kendari. Polresta Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.






Comment