Polresta Kendari Amankan 4 Pelaku Curanmor, Salah Satunya Terjadi di Puskesmas Poasia
katamerdeka.com Kendari, 22 Juni 2024 – Polresta Kendari berhasil mengamankan empat pelaku tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dalam operasi yang dilakukan pada hari Jumat, 21 Juni 2024. Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitryadi, mengungkapkan bahwa keempat tersangka yang diamankan adalah A (24 tahun), M (34 tahun), R (34 tahun), dan I (43 tahun).
Menurut keterangan AKP Fitryadi, penangkapan dilakukan berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait dengan kasus pencurian sepeda motor di beberapa lokasi di Kota Kendari. Salah satu kejadian yang disebutkan terjadi di Puskesmas Loasia pada hari Rabu, 19 Juni 2024, sekitar pukul 16.00 Wita. Korban, yang merupakan seorang pengunjung Puskesmas, melaporkan kehilangan sepeda motor Yamaha MIO M3 125 dengan nomor polisi DT 3415 FF setelah diberitahu oleh seorang temannya.
“Kami melakukan penangkapan setelah mendapatkan bukti yang cukup, dan melakukan pencarian terhadap para tersangka di berbagai lokasi,” jelas AKP Fitryadi dalam keterangan tertulis yang diterima media.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo. Pasal 55, 56 KUHP subsider Pasal 480 KUHP, yang mengatur tentang tindak pidana pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.
Operasi yang dipimpin oleh Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum terhadap kejahatan pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat Kota Kendari. Polresta Kendari mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan segala kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib.






Comment