15. Apabila pemohon tidak dapat datang sendiri untuk mengambil buku nasabnya, maka dapat diwakili oleh 2 (dua) orang saksi yang dikenal oleh petugas Maktab Daimi

16. Bagi pemohon yang berdomisili di Luar DKI Jakarta dan Luar Negeri, maka pengiriman buku nasab akan dilakukan via pos

17. Apabila pemohon ingin membuat poster/syajarah nasab dikenakan biaya tambahan sebesar biaya administrasi buku nasab di atas.(SW)