KIM Plus menyadari bahwa kehadiran kotak kosong bukanlah aspirasi politik yang sebenarnya berkembang di Jakarta, melainkan hasil dari rekayasa politik. Oleh karena itu, menang melawan kotak kosong tetap membawa konsekuensi negatif bagi reputasi mereka.

Namun, di tengah kekhawatiran ini, sebuah putusan penting dari Mahkamah Konstitusi (MK) pada 20 Agustus 2024 membuka jalan bagi partai non-KIM Plus untuk maju dengan pasangan calon (paslon) sendiri. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), sebagai kekuatan utama di luar KIM Plus, mulai mempertimbangkan beberapa nama untuk diusung, termasuk Anies Baswedan yang tetap menduduki posisi teratas dalam survei terbaru.

Langkah PDIP ini menandakan bahwa pertarungan di Pilkada Jakarta belum berakhir. Dengan kemungkinan Anies Baswedan diusung sebagai calon, KIM Plus harus siap menghadapi tantangan yang jauh lebih berat daripada sekadar mengalahkan kotak kosong.