katamerdeka.com – Sejumlah keputusan Badan Legislasi (Baleg) DPR dalam rapat pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada yang digelar pada Rabu (21/8/2024), dinilai bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Dalam rapat tersebut, Baleg DPR memutuskan untuk menganulir dua putusan penting dari MK, yaitu Putusan Nomor 60/PUU-XXII/2024 dan 70/PUU-XXII/2024.

Pada Selasa (20/8/2024), MK telah membuat keputusan penting terkait perubahan ambang batas pencalonan kepala daerah. Perubahan ini merupakan hasil permohonan dari Partai Buruh dan Partai Gelora, yang mengajukan uji materi terkait ketentuan ambang batas dan batas usia calon kepala daerah.

Selain mengubah ambang batas pencalonan, MK juga menetapkan bahwa penghitungan usia minimal calon kepala daerah harus dilakukan saat penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), bukan saat pelantikan calon terpilih.

Berikut adalah tiga perbedaan utama antara keputusan MK dan Baleg DPR terkait RUU Pilkada:

  1. Ambang Batas Pencalonan
    • Berdasarkan UU No. 10/2016 tentang Pilkada, ambang batas pencalonan (threshold) untuk kepala daerah adalah 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah.
    • Putusan MK (20 Agustus 2024): Ambang batas pencalonan diubah berdasarkan jumlah penduduk di daerah pemilihan. Ini menyamakan ambang batas bagi calon kepala daerah yang diusung partai politik dengan ambang batas bagi calon independen.
    • Keputusan Baleg DPR (21 Agustus 2024): Ambang batas tetap mempertahankan syarat 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara sah, meskipun ada pelonggaran untuk partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.
  2. Batas Usia Minimum Calon Gubernur
    • UU No. 10/2016 menetapkan batas usia minimum calon gubernur adalah 30 tahun.
    • Putusan MK: Batas usia minimum 30 tahun dihitung saat calon ditetapkan oleh KPU, bukan saat pelantikan.
    • Keputusan Baleg DPR: Batas usia minimum tetap 30 tahun, namun dihitung saat calon dilantik.
  3. Batas Usia Minimum Calon Bupati/Wali Kota
    • UU No. 10/2016 menetapkan batas usia minimum calon bupati/wali kota adalah 25 tahun.
    • Putusan MK: Batas usia 25 tahun dihitung sejak calon ditetapkan oleh KPU.
    • Keputusan Baleg DPR: Batas usia minimum tetap 25 tahun, namun dihitung saat pelantikan.

Keputusan DPR melalui Baleg ini telah menimbulkan perbedaan dan perdebatan terkait keberlanjutan hukum di bidang Pilkada, karena bertentangan dengan arah reformasi yang telah ditetapkan oleh MK. Hingga saat ini, belum ada kepastian apakah Baleg DPR akan menyesuaikan keputusannya sesuai dengan putusan MK atau tetap mempertahankan posisinya dalam pembahasan RUU Pilkada.