Para menteri dan petinggi negara ini akan memasuki masa pensiun pada 1 November 2024 setelah menyelesaikan masa jabatan mereka di pemerintahan Presiden Joko Widodo dan Ma’ruf Amin. Manfaat yang diberikan mencakup Program Pensiun dan THT, sebagai bagian dari hak yang diterima para pejabat setelah mengakhiri masa baktinya.