Pengancam Menembak Anies Tertangkap, TKN Prabowo – Gibran Apresiasi Polri
01/14/2024 20:07
“Hal ini masih pendalaman dan informasi terkini dari tim yang menangani yang bersangkutan telah dinyatakan bahwa benar dia yang membuat cuitan itu,” kata Sandi Nugroho, di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1).
AWK dibawa ke Polda Jatim untuk diperiksa lebih lanjut. Saat ini, AWK masih berstatus terperiksa. Namun, dia terancam pidana penjara 4 tahun jika terbukti melontarkan ancaman melalui media elektronik.
“Sementara masih dalam pendalaman. Namun, dari yang bisa kita telusuri lebih awal, dan informasi dari penyidik, ancaman yang dilakukan pelaku tersebut bisa dikenakan UU ITE Pasal 29 yaitu pengancaman melalui media,” ujarnya.(SW)







Comment