katamerdeka.com – Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman pengusaha Harvey Moeis menjadi 20 tahun penjara dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Putusan banding tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Teguh Harianto di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, pada Kamis (13/2).

“Menjatuhkan pidana kepada HM Harvey Moeis selama 20 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar subsider 8 bulan kurungan,” ujar Teguh saat membacakan amar putusan.

Selain Harvey Moeis, majelis hakim juga akan membacakan putusan banding untuk sejumlah terdakwa lainnya dalam kasus ini, yaitu Helena Lim, Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016-2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT) sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT RBT sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Sebelumnya, dalam putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Harvey Moeis divonis 6,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain itu, ia juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp210 miliar, dengan ancaman hukuman tambahan 2 tahun penjara jika tidak mampu membayar.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa seluruh aset Harvey Moeis yang terkait dengan perkara ini dirampas untuk negara sebagai bagian dari pembayaran uang pengganti. Harvey, yang juga dikenal sebagai suami artis Sandra Dewi, terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah serta terlibat dalam Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Dakwaan dan Pasal yang Dikenakan

Harvey Moeis dinyatakan melanggar sejumlah pasal dalam putusan majelis hakim, antara lain:

  • Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
  • Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
  • Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Dalam putusan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Eko Aryanto, menjatuhkan hukuman 6 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terhadap Harvey Moeis pada sidang putusan yang digelar Senin, 23 Desember 2024.

Sementara itu, jaksa dalam tuntutannya meminta agar Harvey dijatuhi hukuman 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan, serta membayar uang pengganti Rp210 miliar dengan subsider enam tahun penjara.

Dengan adanya putusan banding ini, hukuman terhadap Harvey Moeis semakin berat, mencerminkan keseriusan pengadilan dalam menindak pelaku korupsi di sektor pertambangan.