Menurut Mellisa dari proses persidangan anak kemarin sebenarnya bukti sudah cukup karena kasus ini merupakan penganiayaan.

“Ini kan pasal penganiayaan tidak ada rumusan motif di dalamnya sehingga yang perlu didalami adalah seperti apa pola perencanaan kemudian pada saat melakukan penganiayaan untuk serta masing-masing sehingga mengakibatkan penganiayaan berat itu, ” ucapnya.

Sebelumnya diberitakan Polda Metro Jaya masih akan memeriksa keterangan saksi lain untuk memenuhi berkas dalam kasus penganiayaan yang dilakukan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) dengan korban David Ozora (17).

“Penyidik masih memerlukan keterangan salah satu saksi untuk memenuhi berkas yang akan dikirim ke jaksa penuntut umum,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko saat konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/5).

Namun Trunoyudo belum bisa memberikan informasi lebih lanjut terkait siapakah saksi yang dimaksud tersebut. “Tentu ada ketentuan memanggil, kemudian juga waktu, nanti perkembangan akan disampaikan, soal siapa itu? sementara sejauh ini baru itu yang kami terima dari penyidik, ” katanya.(SW)