JAKARTA- Pemilik PT Duta Palma Surya Darmadi jalani sidang korupsi Rp104 T. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus dugaan korupsi lahan sawit PT Duta Palma.

Dilihat di SIPP Pengadilan Tipikor Jakarta pada Pengadilan Negeri Jakpus, Kamis (8/9/2022), sidang pemillik PT Duta Palma itu akan digelar di Ruang Muhammad Hatta Ali.

“Kamis, 8 September 2022 pukul 09.00 WIB s/d selesai, sidang pertama,” bunyi keterangan di SIPP PN Jakpus untuk kasus korupsi PT Duta Palma.

Surya Darmadi bakal didakwa merugikan keuangan negara dengan bendera PT Duta Palma. Jumlah kerugian negara dalam dakwaan sekitar Rp 104,1 triliun.

“Terdakwa Surya Darmadi telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan dengan Drs H Raja Thamsir Rachman selaku Bupati Indragiri Hulu Periode Tahun 1999 sampai dengan Tahun 2008, secara melawan hukum, yaitu: memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan jaksa sebagaimana dilansir SIPP.

Berikut ini rincian kerugian negara dalam dakwaan Surya Darmadi: