Pemerintah Segera Segel Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Kilometer di Perairan Tangerang
Berdasarkan analisis peta citra satelit dan geotagging selama 30 tahun terakhir, wilayah yang dipagari merupakan area sedimentasi, bukan daratan. Oleh karena itu, pemanfaatan area tersebut memerlukan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) yang dikeluarkan oleh KKP.
Menteri Sakti Wahyu Trenggono menegaskan pentingnya menjadikan ekologi sebagai prioritas dalam tata kelola kelautan dan perikanan. Kegiatan ilegal yang mengancam keberlanjutan ekosistem akan ditindak tegas.
“Kami berharap sinergi bersama pemerintah daerah, kepala desa, dan masyarakat untuk mengusut kasus ini hingga tuntas, termasuk mengungkap siapa dalang di balik pemagaran laut di perairan Tangerang,” ujar Doni.
Langkah ini diharapkan tidak hanya menyelesaikan kasus pemagaran laut ilegal, tetapi juga menjaga keberlanjutan ekosistem laut dan melindungi mata pencaharian nelayan tradisional di wilayah tersebut.







Comment