Pemerintah Segera Segel Pagar Laut Ilegal Sepanjang 30 Kilometer di Perairan Tangerang
katamerdeka.com – Pemerintah melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) akan menyegel pagar laut misterius sepanjang 30 kilometer di perairan Tangerang yang diketahui tidak memiliki izin. Langkah ini diambil setelah Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, memerintahkan Ditjen Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk segera melakukan penyegelan dan investigasi mendalam.
“Pemagaran laut ini melanggar aturan karena dilakukan tanpa izin, mengganggu akses publik, merusak keanekaragaman hayati, dan memicu perubahan fungsi ruang laut,” ujar Doni Ismanto Darwin, Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Hubungan Masyarakat dan Komunikasi Publik, Kamis (9/1/2025).
Keberadaan pagar laut ini dilaporkan pertama kali oleh warga ke Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten pada Agustus 2024. Pagar tersebut telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi atau pembangunan kawasan tertentu.
Menurut Doni, pemagaran laut semacam ini juga bertentangan dengan United Nations Convention on the Law of the Sea (UNCLOS) 1982, yang melarang tindakan privatisasi ruang laut tanpa izin.
Langkah Penanganan
KKP telah mengambil sejumlah langkah, termasuk:
- Pengumpulan bahan dan keterangan sejak September 2024 terkait aduan masyarakat atas pemagaran di Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang.
- Diskusi publik pada 7 Januari 2025, yang melibatkan 16 kepala desa, pemerintah daerah, Ombudsman, ahli pengelolaan pesisir, analis pertanahan, dan asosiasi nelayan.
“Diskusi ini menjadi langkah kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan ini secara menyeluruh,” kata Doni.







Comment