“Keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak sudah diputuskan di Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. “Namun, jika ada perubahan, kami akan memutuskan ulang secara etis demi menjaga kemitraan,” tambahnya.

Tito memperkirakan pelantikan akan dilakukan 12 hari setelah putusan MK, yaitu sekitar pertengahan Februari 2025. “Kami hitung memerlukan waktu 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” jelasnya.

Meski ada penundaan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelantikan tetap berlangsung pada Februari 2025. “Jika MK memutus perkara pada 4 atau 5 Februari, pelantikan akan dilakukan setelah itu. Namun, yang pasti tetap di bulan Februari,” tegasnya.