katamerdeka.com – Pemerintah melalui Kemendagri resmi membatalkan rencana pelantikan kepala daerah yang semula dijadwalkan pada 6 Februari 2025.

Keputusan ini diambil setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mempercepat jadwal pembacaan putusan dismissal terkait sengketa hasil Pilkada 2024.

Sebagai tindak lanjut, Kemendagri akan menggelar rapat kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin, 3 Februari 2025.

Rapat ini juga akan melibatkan penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu, dan DKPP untuk membahas penetapan tanggal baru pelantikan kepala daerah.

“Nanti akan ada rapat kerja bersama Komisi II pada hari Senin depan,” ujar Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian di Kantor Kemendagri, Jumat (31/1/2025). Menurutnya, beberapa opsi tanggal pelantikan telah diajukan kepada Presiden Prabowo Subianto dan akan dibahas dalam rapat tersebut.

Penundaan ini terjadi setelah MK mempercepat jadwal putusan dismissal menjadi 4-5 Februari 2025, lebih cepat dari jadwal semula pada 15 Februari 2025.

Putusan ini akan menentukan sengketa pilkada mana yang dilanjutkan atau dihentikan. Jika suatu perkara dihentikan, KPU daerah bisa segera menetapkan pasangan calon (paslon) pemenang untuk dilantik bersama kepala daerah yang tidak berperkara di MK.

“Keputusan tanggal 6 Februari 2025 terkait pelantikan serentak sudah diputuskan di Komisi II,” kata Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. “Namun, jika ada perubahan, kami akan memutuskan ulang secara etis demi menjaga kemitraan,” tambahnya.

Tito memperkirakan pelantikan akan dilakukan 12 hari setelah putusan MK, yaitu sekitar pertengahan Februari 2025. “Kami hitung memerlukan waktu 12 hari dari tanggal 5 atau 6 Februari,” jelasnya.

Meski ada penundaan, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memastikan pelantikan tetap berlangsung pada Februari 2025. “Jika MK memutus perkara pada 4 atau 5 Februari, pelantikan akan dilakukan setelah itu. Namun, yang pasti tetap di bulan Februari,” tegasnya.