Pelaku Industri Pariwisata Bali Sebut KUHP Baru Bisa Dimanfaatkan Negara Pesaing Gaet Wisman
“Tentu akan sangat berpengaruh terhadap kunjungan wisatawan ke Bali dan sudah pasti akan mengalami penurunan secara drastis. Padahal saat ini kita baru saja mulai bangkit dari keterpurukan setelah pandemi COVID-19,” kata Kariasa.
Ketua DPD Asosiasi Travel Agent Indonesia (Astindo) Bali Simon Purwa menyebut, travel warning yang dikeluarkan Pemerintah Australia imbas disahkannya Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), baru sebatas travel advice atau masukan dan saran.
“Kami sayangkan adanya travel advice ini, mudah-mudahan segera terkoreksi bagi Indonesia secara umum karena kita sedang dalam proses recovery,” jelas Simon kepada wartawan, Jumat (9/12/2021).
Simon Purwa mengaku mendapat banyak pertanyaan dari 32 anggota Astindo di Bali terkait pasal perzinahan tersebut. “Kami sendiri belum bisa memberikan jawaban tepat, karena kami juga masih menunggu,” ungkapnya.
Meski begitu, menurutnya, Dinas Pariwisata Bali telah meminta pelaku pariwisata tidak khawatir. “Karena ini delik aduan. Saya setuju asumsi ini yang harus dijaga agar tidak menjadi bola liar, jadi Astindo secara intens akan melakukan rapat bersama internal untuk membahas hal ini,” katanya.






Comment