Pelaku Industri Pariwisata Bali Sebut KUHP Baru Bisa Dimanfaatkan Negara Pesaing Gaet Wisman
DENPASAR – Berbagai reaksi muncul dari para pelaku industri pariwisata di Bali menyusul disahkannya Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) menjadi KUHP di Indonesia. Belum lagi adanya travel warning dari Pemerintah Australia yang memperbarui saran perjalanannya menjadi “berhati-hati”.
Pasal tentang perzinaaan dan hidup bersama sebagai suami-istri di luar perkawinan atau kohabitasi sebagaimana diatur dalam KUHP yang baru dianggap sudah menjadi isu liar.
Hal itu membuat wisatawan asing bertanya-tanya dan khawatir untuk berkunjung ke Bali. Di sisi lain, kondisi ini disebut bisa dimanfaatkan oleh negara pesaing agar wisatawan tidak datang ke Bali.
“Isu liar terkait KUHP pasti akan dimanfaatkan dan terus diangkat oleh negara pesaing agar wisatawan datang ke negaranya,” Ketua Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Kabupaten Karangasem, I Wayan Kariasa, Jumat (9/12/2022).
KUHP yang baru memang mencantumkan adanya ancaman hukuman pidana bagi mereka yang dilaporkan berhubungan seks atau hidup bersama tanpa ikatan perkawinan. Namun, hal itu sebenarnya mengandung delik aduan. Kurangnya sosialisasi tentang penjelasan lengkap pasal zina di KUHP dikhawatirkan membuat wisatawan asing takut terjerat pidana jika menginap di Bali.






Comment