Pegi Setiawan Bebas Setelah Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangkanya Gugur
07/09/2024 19:29
Sebelumnya, pada 21 Mei lalu, Pegi ditangkap dan kemudian ditetapkan polisi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. Atas penetapan tersangka tersebut, Pegi melalui kuasa hukumnya mengajukan praperadilan ke PN Bandung.
Pada Senin (8/7), Hakim Tunggal Eman Sulaeman memutuskan untuk mengabulkan permohonan praperadilan yang diajukan oleh Pegi Setiawan. Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Jawa Barat tidak sah dan harus batal demi hukum.
Dengan putusan ini, Pegi Setiawan dapat kembali ke kehidupan normalnya dan berharap bahwa pelaku sebenarnya dari kasus pembunuhan tersebut segera terungkap dan dihukum setimpal.








Comment