Pegi Setiawan Bebas Setelah Praperadilan Dikabulkan, Status Tersangkanya Gugur
katamerdeka.com – Pegi Setiawan akhirnya bebas dari tahanan setelah Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan permohonan praperadilannya. Status tersangkanya dinyatakan gugur setelah dinyatakan sebagai korban salah tangkap oleh Polda Jawa Barat dalam kasus pemerkosaan dan pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016.
Dalam wawancara khusus yang disiarkan oleh media TV pada Selasa (9/7) sore, Pegi mengucapkan terima kasih atas keadilan yang diberikan dan menyatakan bahwa dirinya adalah korban salah tangkap.
“Saya ingin sekali bertemu keluarga Vina dan Eky untuk menyampaikan duka cita secara langsung dan berharap kasus ini segera terungkap tuntas. Semoga amal ibadah korban bisa diterima Allah SWT, dan semoga pihak keluarga bisa dikuatkan ketabahan keimanannya. Semoga kasus ini bisa terungkap, dan pelaku, dalang di balik semua ini bisa tertangkap. Bisa dihukum dengan setimpal,” kata Pegi.
Pegi, yang akan segera pulang ke kampung halamannya di Cirebon, juga berharap bahwa kejadian yang menimpanya dapat menjadi pembelajaran bagi Polri.
Tim Redaksi








Comment