PKB, kata Imin, tidak membatasi pilihan hanya pada kader partai. Individu dari luar PKB yang memiliki kualitas dan kapasitas yang baik pun berpotensi untuk diusung.

“Kualitas yang rendah tidak akan diterima, bahkan dari kader sendiri. Namun, jika individu dari luar memiliki kualitas yang baik, pasti akan kami pertimbangkan untuk diusung,” tambahnya.

Pemungutan suara Pilkada 2024 direncanakan akan dilaksanakan pada bulan November 2024 secara serentak di seluruh Indonesia. Untuk mengusung kandidat di Pilkada serentak 2024, partai politik atau koalisi partai politik harus memenuhi syarat administratif, termasuk memiliki minimal 20% kursi di DPRD atau 25% akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan DPRD, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.