Orangtua Hati-hati, Kasus Konten Video Porno Anak Berawal dari Group Game Online
JAKARTA – Polisi mengungkap jaringan pembuat konten porno anak dalam merekrut anak-anak. Para korban direkrut melalui komunitas grup game online Free Fire dan Mobile Legends.
“Berawal dari perkenalan di salah satu media sosial. Korban yang masih di bawah umur memiliki akun media sosial tergabung dalam satu komunitas grup game online. Di situ korban bertemu dan dalam satu grup komunitas game online Free Fire dan Mobile Legends,” ujar Kasat Reskrim Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kompol Reza Fahlevi dalam konferensi pers di Polresta Bandara Soetta, Tangerang, Sabtu (24/2/2024).
Awalnya, pelaku masuk ke dalam komunitas grup game online kemudian mengajak korban untuk main bareng alias mabar. Di situlah pelaku melancarkan akal bulusnya dengan memberikan gift-gift ke akun game online korban.
“Dalam prosesnya pelaku mencoba untuk mengajak korban untuk ‘mabar’, main bareng. Kemudian mereka main bareng, mulai sering berinteraksi melalui kolom chat, setelah sering bermain bersama, pelaku mulai memberikan gift, memberikan chip, memberikan skin kepada anak korban,” papar Reza.
Dia menyampaikan pelaku pun semakin intensif berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya memberanikan diri untuk mengunjungi rumah korban. Pelaku juga kerap memberikan korban uang maupun barang secara langsung kepada korban.
“Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,” terang Reza.
“Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban teperdaya, termanipulasi,” tuturnya.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Berikut ini pasal-pasal yang disangkakan terhadap para pelaku:
1. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)
2. Undang-undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau Pasal 2 Ayat (1)
3. Undang-undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan/atau Pasal 29 Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 4 Ayat (1) dan (2) Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi juncto Pasal 65 ayat (1).(SW)







Comment