Orangtua Hati-hati, Kasus Konten Video Porno Anak Berawal dari Group Game Online
Dia menyampaikan pelaku pun semakin intensif berkomunikasi dengan korban hingga akhirnya memberanikan diri untuk mengunjungi rumah korban. Pelaku juga kerap memberikan korban uang maupun barang secara langsung kepada korban.
“Bahkan tidak jarang, fakta yang didapatkan penyidik, bahwa pelaku berinteraksi, beraktivitas di kamar korban. Dari situ kemudian pelaku mulai mengiming-imingi korban dengan bujukan, rayuan, hadiah, mau tidak kalau memerankan, diambil videonya, beradegan. Akan diberikan sejumlah uang,” terang Reza.
“Karena korban melihat ini sosok seorang yang baik, terus memberikan sejumlah uang, membawakan makanan, sehingga korban percaya, terjadi iming-iming korban teperdaya, termanipulasi,” tuturnya.
Para tersangka juga dijerat dengan Undang-undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), hingga UU Perlindungan Anak. Berikut ini pasal-pasal yang disangkakan terhadap para pelaku:
1. Pasal 82 Ayat (1) Jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) Jo Pasal 52 ayat (1)







Comment