“Biarkan polisi bekerja sesuai kewenangan yang diatur oleh perundang-undangan. Tidak perlu diintervensi atau dipengaruhi dengan upaya-upaya lain di luar mekanisme hukum,” imbuh dia.

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke Polda Metro Jaya buntut video khotbah yang viral beberapa waktu lalu. Pendeta Gilbert merespons singkat pelaporan yang ada.

“Statement saya, sekali lagi, kami menyatakan maaf kami kepada umat yang terlukai dan tersakiti. Insyaallah ke depannya lebih baik,” kata Gilbert saat dihubungi, Rabu (17/4).

Laporan tersebut dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi. Pendeta Gilbert dipolisikan terkait dugaan penistaan agama.

Saat ini pihak kepolisian masih mendalami laporan yang ada. Kasus tersebut kini ditangani Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

“Benar. Laporan diterima tanggal 16 April 2024 tentang dugaan penistaan agama,” kata Ade Ary kepada wartawan, Rabu (17/4).(SW)