JAKARTA – Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie dilaporkan ke Dewan Etik MK terkait putusan memberhentikan Anwar Usman dari jabatan Ketua MK. Jimly mengatakan bahwa tugas MKMK telah selesai.

“Nah jadi kalau masih ada yang melapor terkait dengan kasus ini (putusan MKMK), ya itu sudah selesai. Kami sudah tutup buku. Sudah kasih waktu paling telat Sabtu yang lalu. Nah Selasa sudah kami umumkan putusannya,” ujar Jimly di Gedung MK, Jakarta Pusat, Senin (13/10/2023).

Jimly mengatakan bahwa MKMK sudah selesai bekerja. Jika ada laporan terkait kasus yang lain, barulah laporan itu bisa diproses.

“MKMK ini sudah selesai kerja, jadi tidak perlu melayani lagi. Dan saya sudah minta sekretariat untuk menjawab bahwa itu sudah selesai, tidak perlu dilanjutkan yang terkait dengan kasus yang kemarin,” kata dia.

“Kalau ada kasus-kasus baru, perkara baru yah, laporan-laporan baru berhubungan dengan kasus lain, nah saya persilakan MKMK yang akan datang tentu akan meresponsnya,” tambahnya.