MKMK Tidak Berwenang Membatalkan Putusan MK
JAKARTA – Tim Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan MKMK Tidak Berwenang Membatalkan Putusan MK. Dengan demikian Gibran tetap bisa maju sebagai cawapres.
Mereka, termasuk salah satu pelapor dugaan pelanggaran kode etik hakim Konstitusi, meminta Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK.
“Kami Advokat Pengawal Konstitusi menyatakan sikap agar Majelis Hakim Kehormatan Mahkamah Konstitusi memeriksa dan memutus perkara sebagaimana Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2),” kata Koordinator Advokat Pengawal Konstitusi, Raden Elang Mulyana, Sabtu (4/11/2023).
Berikut bunyi Peraturan MK No 1 tahun 2023 pasal 3 ayat (2):
Majelis Hakim Kehormatan MK berwenang memeriksa dan memutus dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi
Advokat Pengawal Konstitusi telah mengikuti proses persidangan dugaan pelanggaran hakim Konstitusi pada Kamis (2/11) dengan agenda pemeriksaan pendahuluan dan pembuktian. MKMK akan telah memeriksa pelaporan dan pembuktian yang mereka ajukan dan akan mengagendakan sidang pengucapan putusan pada Selasa (7/11) siang.







Comment