MK Diingatkan Selektif Tangani Gugatan Pilkada 2024
katamerdeka.com — Advokat Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa mengingatkan Mahkamah Konstitusi (MK) agar lebih selektif dalam meloloskan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHPK) 2024. Dengan jumlah gugatan yang tinggi, yaitu 284 kasus atau 52 persen dari Pilkada Serentak 2024, Viktor menilai MK perlu memilah perkara berdasarkan kewenangannya.
“Perkara yang sudah dapat diselesaikan oleh lembaga penyelenggara Pilkada, seperti KPU, Bawaslu, DKPP, atau Gakkumdu, sebaiknya tidak menjadi tanggung jawab MK. Jangan sampai MK dianggap sebagai ‘keranjang sampah’,” tegas Viktor saat dihubungi, Senin (16/12/2024).
Menurut Viktor, proses dismissal yang diawali dengan Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) menjadi langkah penting dalam menyaring perkara yang layak ditangani MK. “Proses dismissal harus menjadi instrumen untuk memastikan hanya perkara yang relevan masuk ke pemeriksaan pokok dan putusan akhir,” ujarnya.
Viktor juga mengingatkan MK untuk tetap berperan sebagai penjaga konstitusi dan demokrasi. Ia berharap MK dapat menjaga kredibilitasnya seperti saat menangani Pemilu 2024. “Mahkamah Konstitusi harus terus menjaga muruahnya sebagai penjaga demokrasi,” tandasnya.








Comment