MK Bakal Putuskan Batas Usia Capres – Cawapres, KPU Siap Revisi Aturan
Hasyim menjelaskan nantinya revisi PKPU itu akan dikonsultasikan setelah selesai masa reses DPR. “Nanti kita laporkan kalau sudah revisi,” tuturnya.
Putusan Dibacakan Senin Pekan Depan
Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan putusan usia capres cawapres pada Senin pekan depan, apakah minimal tetap berusia 40 tahun atau turun. Atau malah diberi batas usia maksimal.
Berdasarkan jadwal sidang yang dilansir website MK, Selasa (10/10/2023), keluar jadwal sidang putusan tersebut. “Senin 16 Oktober 2023, 10:00 WIB,” demikian keterangan MK.
Sementara itu KPU akan memfasilitas pemeriksaan kesehatan bakal calon presiden dan bakal calon wakil presiden. Nantinya, hasil pemeriksaan kesehatan itu menjadi salah satu persyaratan untuk mendaftar sebagai capres-cawapres.
Hal itu disampaikan Hasyim dalam rapat koordinasi persiapan pelaksanaan pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden 2024, di Hotel Grand Melia, Jakarta Selatan, Kamis (12/11/2023). Hasyim mengatakan sesuai dengan UU Pemilu, presiden dan wakil presiden harus mampu secara jasmani dan rohani.







Comment