Sementara itu diberitakan sebelumnya, Bharada E bakal mengajukan diri sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus tewasnya Brigadir J. Bharada E juga akan meminta perlindungan hukum kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Tentunya kita melihat ini penting untuk dilindungi sekarang saksi kunci walaupun tersangka, tapi penting sehingga kami bersepakat kita ajukan diri yang bersangkutan (Bharada E) sebagai justice collaborator. Dan kita juga meminta perlindungan hukum kepada LPSK,” kata Deolipa Yumara yang juga tim pengacara Bharada E, di gedung Bareskrim Polri, Sabtu (6/8) kemarin.

Deolipa menjelaskan alasan Bharada E mengajukan JC karena dianggap dapat menjadi saksi kunci kasus tewasnya Brigadir J. Sebab, hasil pembicaraan dengan kliennya itu, Bharada E sudah menceritakan lengkap peristiwa yang dia alami.

“Kami berpandangan apa yang dia alami adalah suatu keadaan kunci yang bisa menjadi titik terang perkara ini, salah satunya adalah apa yang dialami dia (Bharada E)” jelas Deolipa.