Ketiga, AHY menekankan pentingnya perawatan dan pemberian tanda pada aset tanah milik masyarakat. Ia menekankan pentingnya memasang patok batas secara fisik untuk mencegah penguasaan lahan oleh pihak yang tidak berwenang, terutama di daerah yang jarang dihuni atau terlihat kosong. “Jika memiliki kemampuan, pasanglah patok-patok batas secara fisik. Paling tidak, ini bisa mencegah orang-orang yang berupaya menguasai lahan-lahan yang tidak dihuni dan rentan diserobot oleh mafia tanah,” pungkasnya.

AHY berharap dengan langkah-langkah tersebut, masyarakat dapat terlindungi dari praktik mafia tanah dan kepercayaan terhadap instansi ATR/BPN tetap terjaga. Ia juga menegaskan komitmennya untuk terus memberantas mafia tanah dan melindungi hak-hak masyarakat dalam kepemilikan tanah.