Hal ini sudah tertuang dalam Pasal 140 Ayat 1 UU Nomor 8 Tahun 1981 mengenai Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang berbunyi, “Dalam hal penuntut umum berpendapat bahwa dari hasil penyidikan dapat dilakukan penuntutan, ia dalam waktu secepatnya membuat surat dakwaan.”

Perlu diketahui, bahwa surat dakwaan ini harus memenuhi beberapa unsur, yaitu:

  • tindak pidana yang didakwaan.
  • waktu serta tempat tindak pidana itu dilakukan.

Tak hanya itu, ternyata dalam surat dakwaannya penuntut umum juga wajib memuat identitas lengkap dari terdakwa.