Masih Belum Lengkap, JPU Kembalikan Berkas Ismail Bolong
JAKARTA – Jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung (Kejagung) mengembalikan berkas perkara Ismail Bolong dkk ke penyidik Bareskrim Polri terkait kasus tambang ilegal. Berkas dikembalikan untuk dilengkapi.
“Ini adalah berita acara koordinasi yang keempat,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada di Mabes Polri, Jakarta, seperti dikutip Kamis (6/4/2023).
Ramadhan mengatakan berkas Ismail Bolong dkk diterima Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dirtipidter) Bareskrim pada Rabu (5/4). Penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU untuk berkas Ismail Bolong dkk.
“Terkait perkara Ismail Bolong dan kawan-kawan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, hari Rabu tanggal 5 April 2023, telah menerima berita acara koordinasi dari JPU peneliti,” kata Ramadhan.
“Dan selanjutnya penyidik akan melengkapi petunjuk dari JPU kembali,” imbuhnya.
Dalam kasus ini, Ismail Bolong terancam pidana 5 tahun penjara dan denda Rp 100 miliar.
“Adapun pasal yang disangkakan adalah Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan, Mineral, dan Batu Bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah kepada wartawan, Kamis (8/12).
Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.
Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. Temuan itu akan disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.
“Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di gedung PPATK, beberapa waktu lalu.
Danang kemudian menjelaskan temuan tersebut. Dia mengatakan ada aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi serta penambang rakyat untuk dijual kembali.
“Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana,” kata dia.
“Tentu saja sudah ada (kemana aliran dananya), tapi bisa dikonfirmasi karena penyidikan kan sudah jalan. Semua mengenai fakta transaksi keuangan Ismail Bolong kita sampaikan ke Kapolri,” tambahnya.(SW)







Comment