Selain itu, Ismail Bolong dijerat Pasal 55 ayat 1 KUHPidana karena berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal dan sebagai Komisaris PT Energindo Mitra Pratama (PT EMP), yang tidak memiliki izin penambangan.

Sebelumnya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan ada temuan transaksi terkait kasus tambang ilegal yang menjerat Ismail Bolong sebagai tersangka. Temuan itu akan disampaikan ke penyidik Bareskrim Polri.

“Ya pasti ada, pasti kita sampaikan semua ke penyidik mengenai temuan transaksi,” ujar Plt Deputi Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, di gedung PPATK, beberapa waktu lalu.

Danang kemudian menjelaskan temuan tersebut. Dia mengatakan ada aliran dana yang diduga digunakan untuk membeli tambang dari pengusaha resmi serta penambang rakyat untuk dijual kembali.

“Karena ini tambang ilegal pasti dia harus membeli dong, membeli dari pengusaha yang memang, bahkan penambang-penambang rakyatlah katakanlah, itu dia beli lalu dia jual. Alirannya akan seperti itu, dia beli ke mana, larinya ke mana,” kata dia.