JAKARTA – Pengacara Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga menyatakan kliennya tidak mampu membayar restitusi sebanyak Rp 100 miliar kepada Cristalino David Ozora. Dia berdalih Dandy belum bekerja dan masih berstatus mahasiswa.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtias menilai, dalih tersebut tidak dibenarkan. Sebab, restitusi bisa dibayar oleh pelaku atau pihak ketiga. Pihak ketiga yang dinaksud bisa orang tua, keluarga, atasan pelaku, pimpinan pelaku dan lain sebagainya.

“Lah kok nggak bekerja pakai Rubicon. Dia mau menganiaya saja pakai Rubicon. Kita kalau nggak bekerja naik angkot. Jadi adalah kekayaan dia,” kata Susi saat dihubungi, Sabtu (17/6).

“Jadi memang restitusi nggak melulu pelaku yang membayarkan tapi juga pihak ketiga karena di undang-undang disebutkan begitu,” imbuhnya.

Aturan mengenai pihak ketiga yang membayar restitusi tertuang dalam Perma Nomor 1 Tahun 2022. LPSK pun menilai gaya hidup mewah Dandy tidak sejalan dengan pengakuan tak mampu membayar restitusi.