JAKARTA – KPK resmi menahan mantan Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto, tersangka gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). KPK menyebut bukti awal gratifikasi yang diterima Eko senilai Rp 18 miliar.

“Menjadi bukti permulaan awal gratifikasi yang diterima ED (Eko Darmanto) sejumlah sekitar Rp 18 miliar dan KPK terbuka untuk terus menelusuri dan mendalami aliran uangnya, termasuk pula adanya perbuatan pidana lain,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat (30/12/2023).

Eko diketahui menjabat sebagai Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) pada Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu RI dimulai tahun 2007. Hingga tahun 2023, Eko juga sempat menduduki beberapa jabatan strategis lainnya seperti Kepala Bidang Penindakan, Pengawasan, Pelayanan Bea dan Cukai Kantor Bea dan Cukai Jawa Timur I (Surabaya) dan Kepala Sub Direktorat Manajemen Resiko Direktorat Informasi Kepabeanan dan Cukai Ditjen Bea dan Cukai.

Dalam periode jabatannya itu, Eko memanfaatkan kewenangannya untuk menerima gratifikasi dari pengusaha impor, dan pengusaha lainnya. Sejak 2009, Eko telah menerima aliran dana melalui rekening bank dengan nama keluarga. Penerimaan gratifikasi terus berlangsung hingga 2023.