Majelis Hakim Tolak Gugatan Cerai Andre Taulany, Ini Alasannya
Katamerdeka, Jakarta – Gugatan cerai yang diajukan Andre Taulany kepada istrinya, Erin Taulany, ditolak oleh Majelis Hakim Pengadilan Agama Tigaraksa.
Permohonan cerai yang diajukan secara e-Court pada awal April 2024 ini dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat oleh majelis hakim.
Pada 25 September 2024, Andre resmi mengajukan banding terhadap putusan tersebut.
Menurut Ummi Azma, Humas Pengadilan Agama Tigaraksa, proses banding sudah terdaftar dan kini berada di tahap pemeriksaan berkas oleh Pengadilan Tinggi Banten.
“Sudah terdaftar secara e-Court banding dari pemohon Andre Taulany tanggal 25 September 2024.
Dengan memberikan kuasa kepada Doktor Novio Manurung,” ujar Ummi dalam pernyataannya kepada media, Kamis (3/10).
Alasan Penolakan Permohonan Cerai
Menurut penjelasan Ummi, majelis hakim menolak permohonan cerai tersebut karena alasan perselisihan yang diajukan oleh Andre tidak terbukti di persidangan.
“Majelis hakim menilai bahwa dari dalil yang diajukan oleh pemohon mengenai adanya perselisihan dan pertengkaran yang terus-menerus itu tidak terbukti,” jelas Ummi.







Comment