Mahfud Angkat Topi Buat Jimly atas Putusan MKMK
MKMK membacakan putusan nomor 2/MKMK/L/11/2023. Putusan itu terkait dugaan pelanggaran etik hakim Mahkamah Konstitusi dengan terlapor Ketua MK Anwar Usman.
“Hakim terlapor terbukti melakukan pelanggaran berat,” kata Ketua MKMK Jimly Asshiddiqie membacakan putusannya.
“Sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi kepada hakim terlapor,” sambungnya.
Putusan ini terkait laporan dari Denny Indrayana, PEREKAT Nusantara, TPDI, TAPP, Perhimpunan Pemuda Madani, PBHI, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia, LBH Barisan Relawan Jalan Perubahan, para guru besar dan pengajar hukum yang tergabung dalam Constitutional Administrative Law Society (CALS), Advokat Pengawal Konstitusi, LBH Yusuf, Zico Leonardo Djagardo Simanjuntak, KIPP, Tumpak Nainggolan, BEM Unusia, Alamsyah Hanafiah, serta PADI.
Selain itu, sembilan hakim lain dinyatakan kena sanksi lisan karena terbukti tidak dapat menjaga informasi rahasia dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang bersifat tertutup.
“Hakim terlapor secara bersama-sama bersama hakim lainnya terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama. Prinsip kepantasan dan kesopanan sepanjang menyangkut kebocoran informasi rahasia rapat pemusyawaratan hakim dan pembiaran praktik benturan kepentingan para hakim konstitusi dalam penangan perkara,” kata Jimly membacakan putusannya.(SW)







Comment