Mabes TNI: Penunjukan Mayjen Achiruddin sebagai Danpaspampres Sudah Dipertimbangkan
Mayjen Achiruddin sebelumnya pernah menjabat sebagai Danpaspampres pada Desember 2023, saat Presiden Joko Widodo masih menjabat. Ia kemudian dipromosikan menjadi Pangdam VI/Mulawarman pada Oktober 2024. Namun, melalui Surat Keputusan Panglima TNI Nomor 1545/XII/2024, Achiruddin kembali ditunjuk sebagai Danpaspampres untuk mengawal Presiden Prabowo Subianto.
Penunjukan Mayjen Achiruddin sebagai Danpaspampres diikuti dengan pergantian posisi Pangdam VI/Mulawarman. Panglima TNI menunjuk Mayjen Rudy Rachmat Nugraha, yang sebelumnya menjabat sebagai Asisten Intelijen Panglima TNI, untuk menggantikan Achiruddin.
Surat Keputusan Panglima TNI terkait rotasi ini telah diterima publik pada Senin (9/12/2024) dan dibenarkan oleh Pusat Penerangan (Puspen) TNI. Keputusan tersebut mencerminkan dinamika organisasi TNI dalam memenuhi kebutuhan tugas dan optimalisasi peran strategis para perwira tinggi.
Dengan kembali menjabat sebagai Danpaspampres, Mayjen Achiruddin diharapkan dapat melanjutkan tugasnya dalam memastikan keamanan dan kelancaran aktivitas kepresidenan di bawah pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.








Comment