JAKARTA – Mabes Polri akhirnya menetapkan Bharada E sebagai tersangka dalam kasus kematian Brigadir Yoshua atau Brigadir J. Bharaada E dijerat dengan pasal pembunuhan.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).

Bharada E dijerat dengan pasal pembunuhan dan turut serta.

Bharada E dijerat pasal berlapis terkait kasus kematian Brigadir J dalam kasus tembak menembak di rumah Irjen Ferdy Sambo. Tak hanya dijerat pasal pembunuhan, Bharada E juga dijerat dengan pasal turut serta. Jika Bharada E turut serta dalam pembunuhan itu, adakah pelaku lain yang terlibat?

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah kita anggap cukup untuk menetapkan Bharada E sebagai tersangka,” ujar Dirpidum Bareskrim Polri Bridjen Andi Rian dalam jumpa pers di Mabes Polri, Rabu (3/4/2022).

“Dengan persangkaan pasal 338 juncto Pasal 55 dan/atau 56 KUHP,” tambah Andi Rian.