LPSK Ajukan Ganti Rugi Penganiayaan David Rp 100 M ke Mario Dandy
JAKARTA – Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengajukan ganti rugi atau restitusi atas perkara penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriya (20) kepada Cristalino David Ozora (17) sebesar Rp100 milar.
Pengajuan ini akan disampaikan dalam sidang tuntutan Mario Dandy selanjutnya.
Adapun jumlah restitusi ini telah diperhitungkan sesuai dengan fakta yang ada dilapangan.
Yakni melihat kondisi David sebagai korban, biaya perawatannya baik pasca penganiayaan terjadi ataupun rawat jalannya, hingga putusnya sekolah David dan hilangnya mata pencaharian orang tuanya.
Disampaikan Wakil Ketua LPSk Susilaningtias, perhitungan ini juga mempertimbangkan saran dari dokter dan harapan keluarga korban.
“Beberapa waktu sebelumnya memang keluarga anak korban ini menyampaikan kepada LPSK untuk mengajukan restitusi.”
“Kami sudah perhitungkan dan sudah sampaikan ke penyidik, bahkan dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, selanjutnya nanti LPSK akan menyampaikan kepada jaksa penuntut umum (JPU) ke dalam surat tuntutannya, sehingga nanti bisa diputus oleh Majelis Hakim,” ungkap Susilaningtias dikutip dari Kompas Tv







Comment