Lonjakan Drastis Hingga Rp 35 Miliar, Harta Rektor UI Jadi Sorotan
“Lalu, dari manakah sumber pendanaan hingga total harta kekayaan Bapak Rektor satu ini bertambah dua kali lipat?” lanjutnya.
Terkait sorotan ini, Kepala Humas dan KIP UI Amelita Lusia menjelaskan bahwa semua ASN di lingkungan UI melaporkan harta kekayaannya sesuai mekanisme yang berlaku. Yakni melalui LHKPN dan LHKASN.
“Setiap tahun, rektor, semua penyelenggara negara, dan semua aparatur sipil negara di lingkungan Universitas Indonesia melaporkan harta kekayaan kepada KPK, melalui mekanisme yang disebut sebagai Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) di Lingkungan Instansi Pemerintah,” kata Amelita kepada wartawan, Minggu (28/8).
Amelita mengatakan bahwa kepatuhan ASN UI dalam melaporkan harta kekayaannya sangat baik. Hal ini menjadi komitmen UI demi mencegah korupsi.
“Kepatuhan Penyelenggara Negara dan Aparatur Sipil Negara di lingkungan UI dalam melaporkan kekayaan sangat baik. Hal ini merupakan salah satu perwujudan komitmen UI untuk menghindari atau mencegah korupsi dan melaksanakan prinsip-prinsip birokrasi bersih melayani,” lanjutnya.







Comment