Licinnya Rafael Alun, Ikut Tex Amnesty Hingga Terhindar dari Kasus TPPU
JAKARTA – Rafael Alun Trisambodo dalam nota keberatan atau eksepsinya mengungkit soal hak imunitas yang didapat dari program tax amnesty. Pihak Rafael menyebut kekayaannya dan ibunya bernama Irene Suherianti Suparman telah dilaporkan dalam program pengampunan pajak, sehingga dakwaan jaksa KPK terkait TPPU tidak relevan.
“Bahwa adanya uraian fakta dalam surat dakwaan yang mencantumkan harta kekayaan milik terdakwa dan Ibu Irene Suheriani Suparman telah diikutkan program pengampunan pajak berdasarkan UU Tax Amnesty, telah mengakibatkan surat dakwaan menjadi kabur karena segala harta kekayaan yang sudah diikutsertakan dalam program pengampunan pajak berlaku asas imunitas untuk dilakukan penuntutan sebagaimana diatur dalam Pasal 20 UU Tax Amnesty,” kata pengacara Rafael di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (6/9/2023).
Pihak Rafael mengatakan tiap kekayaan yang telah dilaporkan dalam program tax amnesty tidak bisa dikenakan sanksi administratif. Rafael menilai hak imunitas yang didapatnya dari program tax amnesty itu membuat dakwaan kepadanya menjadi gugur.







Comment