LBH Muhammadiyah: Peneliti BRIN AP Hasanuddin Seharusnya Jadi Tersangka dan Ditangkap
JAKARTA- LBH-AP Muhammadiyah mendesak Bareskrim Polri agar segera melakukan menetapkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin dan Thomas Djamaluddin sebagai tersangka dugaan kasus ujaran kebencian dan ancaman kekerasan di medsos. Andi Pangerang diketahui telah ditangkap Bareskrim.
“Desakan ini didorong oleh LBH-AP Muhammadiyah sebab hingga kini pihak Kepolisian belum menetapkan status tersangka terhadap keduanya sekalipun dugaan tindak pidana ujaran kebencian tersebut nampak sangat kuat. Dan selain itu juga, Kepolisian belum melakukan pemeriksaan terhadap TDj selaku Terlapor kedua maupun ahli-ahli terkait,” kata Direktur LBH-AP PP Muhammadiyah, Taufiq Nugroho, kepada wartawan, Minggu (30/4/2023).
Menurut LBH Muhammadiyah, bukti permulaan dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana dimaksud Pasal 1 angka 20, Pasal 16, dan Pasal 17 KUHAP sudah cukup.
“Ini dapat dilihat dari adanya bukti-bukti yang sudah dikumpulkan oleh pihak Kepolisian, baik itu Berita Acara Pemeriksaan Pelapor, Terlapor atas nama AP Hasanuddin, Tangkapan Layar (screenshot) postingan dan komentar yang menjadi barang bukti dugaan ujaran kebencian,” ujarnya.







Comment