KY Soroti Putusan Bebas Kasus Suap Hakim MA
“Kalau itu yang menjadi dasar, maka silakan putus, apapun putusan itu. Ini kalau kita bicara soal kemandirian hakim. Tidak ada yang keberatan kalau itu dasar, bukan dasar yang lain,” ungkapnya.
Pengadilan Tipikor Bandung sebelumnya menjatuhkan vonis bebas terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh dalam kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA). KPK mengaku yakin bukti dalam kasus ini sangat cukup.
“Pada prinsipnya, setiap putusan hakim itu kita harus menghargai dan harus menghormati itu kan prinsip KPK, apalagi KPK sebagai penegak hukum,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri di Gedung KPK, Jaksel, Rabu (2/8).
“Namun demikian kami tentu juga punya keyakinan, sebagaimana teman-teman ikuti proses persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, alat bukti sudah sangat cukup begitu,” pungkas Ali.
Ali mengungkit dua penyuap hakim Gazalba, yakni Heryanto Tanaka dan Ivan Dwi Kusuma, telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman 6,5 tahun penjara serta 5,5 tahun penjara. Ali mengatakan vonis hakim itu membuktikan rangkaian peristiwa yang terjadi merupakan tindak pidana.







Comment