KUPP Molawe Hentikan Aktivitas Jetty II PT Cinta Jaya
Aktifitas Jetty II PT Cinta Jaya dihentikan oleh Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas III Molawe sejak 1 Agustus 2022.
Pasalnya, Jetty II PT Cinta Jaya diduga tersebut belum mengantongi izin.
Kepala KUPP Molawe, Abdul Faisal Pontoh, saat dikonfirmasi Kamis (11/8), membenarkan terkait penghentian tersebut.
“Iya, benar, surat (penghentian) kita tertanggal 1 Agustus 2022. (Dihentikan) berkaitan dengan legalitas jetty II (PT Cinta Jaya),” terang Abdul Faisal melalui media perpesanan.
Abdul Faisal menjelaskan penghentian itu dilakukan karena PT Cinta Jaya belum melapor dan mengantongi izin Jetty II yang dibangun tetapi sudah dioperasikan.
Disebutkan, PT Cinta Jaya belum mengusulkan penyesuaian atau revisi izin jetty yang dibangun, sementara sudah dioperasikan.
“Dalam waktu dekat kami akan mengundang manajemen PT Cinta Jaya untuk diberi arahan dan petunjuk,” ujar Abdul Faisal
Lanjut dia mengatakan hanya jetty dua PT Cinta Jaya yang dihentikan aktivitasnya karena belum melapor untuk revisi izin, sementara jetty satu izinnya sudah lengkap.







Comment