Yaqut mengatakan saat ini pencatatan pernikahan agama selain Islam ada di pencatatan sipil. Yaqut berharap nantinya setelah pencatatan pernikahan agama di KUA, data-data pernikahan dan perceraian bisa lebih terintegrasi dengan baik.https://www.google.co.id/amp/s/faktualnews.co/2023/10/06/banyak-oknum-jadikan-agama-sebagai-alat-politik-ini-kata-menag-yaqut/356592/amp/

“Sekarang ini jika kita melihat saudara-saudari kita yang nonmuslim, mereka ini mencatat pernikahannya di pencatatan sipil. Padahal itu seharusnya menjadi urusan Kementerian Agama,” katanya.

Yaqut juga berharap aula-aula yang ada di KUA dapat digunakan untuk menjadi tempat ibadah sementara bagi umat non-Islam yang masih kesulitan mendirikan rumah ibadah sendiri karena faktor ekonomi, sosial, dan lain-lain.

“Bantu saudara-saudari kita yang nonmuslim untuk bisa melaksanakan ibadah yang sebaik-baiknya. Tugas muslim sebagai mayoritas yaitu memberikan pelindungan terhadap saudara-saudari yang minoritas, bukan sebaliknya,” kata Yaqut.