JAKARTA – KPU RI menetapkan 17 partai politik nasional yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Tidak ada nama Partai Ummat dalam daftar tersebut.

Penetapan tersebut disampaikan KPU RI dalam pleno di kantor mereka, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022). Ada 17 partai politik nasional yang lolos sebagai peserta Pemilu 2024.

Pembacaan nama-nama parpol lolos peserta Pemilu 2024 diumumkan Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari. Dari 17 partai politik nasional yang diumumkan, tidak ada nama Partai Ummat besutan Amien Rais.

Partai Ummat Keberatan Dinyatakan Tak Penuhi Syarat di NTT dan Sulut
Berikut 17 partai yang lolos sebagai peserta pemilu 2024:

A. PDI Perjuangan
B. PKS
C. Perindo
D. NasDem
E. PBB
F. PKN
G. Garuda
H. Demokrat
I. Gelora
J. Hanura
K. Gerindra
L. PKB
M. PSI
N. PAN
O. Golkar
P. PPP
Q. Partai Buruh

Amien Rais, dalam unggahan video, mengungkapkan pihaknya memperoleh informasi manipulasi data verifikasi faktual yang dilakukan KPU. Ketua Majelis Syura Partai Ummat tersebut mengklaim Partai Ummat menjadi satu-satunya yang tidak diloloskan sebagai peserta Pemilu 2024.

“Kami mendapatkan informasi A1 yang valid, bahwa pada 14 Desember 2022 nanti seluruh partai baru dan partai non parlemen akan diloloskan oleh KPU kecuali Partai Ummat,” ujar Amien Rais dalam keterangan video yang diunggah di akun Instagram-nya, Selasa (13/12/2022).

Amien Rais mengatakan keputusan tersebut penuh kejanggalan. Dia menyebut dari pemberitaan yang beredar, KPU diduga melakukan manipulasi data terkait partai-partai yang akan diloloskan.

Partai Ummat tidak memenuhi syarat di dua provinsi dari hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi, Nusa Tenggara Timur dan Sulawesi Utara. Partai Ummat menyatakan keberatan kepada KPU.
Hasil rekapitulasi verifikasi KPU Provinsi itu dibacakan dalam rapat pleno rekapitulasi nasional hasil verifikasi partai politik dan penetapan partai politik peserta pemilu 2024. Usai pembacaan hasil rekapitukasi verifikasi, Partai Ummat menyampaikan keberatannya atas hasil tersebut.

“Mohon izin, tadi disampaikan bahwa terhadap pembacaan hasil rekapitulasi perhitungan perbaikan, itu kami bisa menyampaikan keberatan, apakah keberatan itu bisa kami sampaikan saat ini atau mekanismenya seperti apa?” tanya Waketum Partai Ummat Nazarudin, Jakarta Pusat, Rabu (14/12/2022).(Sw)